Liputan Khusus

Pembangunan Superblok di Bandar Lampung Tidak Boleh Langgar RTRW Tahun 2021-2041

Pembangunan Superblok di Bandar Lampung tidak boleh melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 untuk lokasi perdagangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Budi Malau/Wartakota
ILUSTRASI. Pembangunan Superblok bergeser ke Way Halim Bandar Lampung yang tidak boleh langgar RTRW 2021-2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pembangunan Superblok di Bandar Lampung tidak boleh melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung telah menentukan lokasi untuk perdagangan dan jasa yang bisa digunakan untuk pembangunan superblok. 

Menurut Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Pemkot Bandar Lampung sudah miliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

Yusnadi menyebut, saat ini arah perkembangan kawasan perdagangan dan jasa tidak hanya terfokus di seputaran Jalan Kartini dan Jalan Raden Intan (yang berada di Enggal dan Tanjungkarang Pusat), namun bergeser di Jalan Sultan Agung (seputaran Way Halim).

"Tiga kawasan itu masuk kawasan perdagangan dan jasa," kata Yusnadi Ferianto.

Jika melihat pada Pasal 4 dalam Perda, Enggal dan Tanjungkarang Pusat masuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) I yang memiliki fungsi utama sebagai perdagangan dan jasa skala regional.

Baca juga: Way Halim Bakal Miliki Gedung Pencakar Langit Superblok 62 Lantai

Selain itu termaktub dalam pasal 4 jika WP I juga peruntukannya sebagai pusat pemerintahan dan fungsi tambahan sebagai simpul transportasi darat, permukiman perkotaan dan sarana olahraga terpadu.

Kawasannya di luar Enggal dan Tanjungkarang Pusat juga meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton dan Way Halim.

Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan belum ada rencana perubahan Perda RTRW khususnya di kawasan perdagangan dan jasa tersebut.

"Penggunaannya memang kawasan perdagangan dan jasa, namun untuk di Sultan Agung sebagiannya ada untuk ruang terbuka nonhijau (ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak masuk kategori ruang terbuka hijau atau RTH)," papar dia.

Kalaupun ada pembangunan seperti yang digadang saat ini terkait pembangunan superblok, terus dia, akan ada sebagian yang masuk dalam ruang terbuka nonhijau.

"Ruang terbuka nonhijau itu ada sebagian di pinggiran Jalan Soekarno Hatta," ujarnya.

Sejauh ini untuk pengembangan di Jalan Raden Intan masih terkait progress pembangunan Grand Mercure yang masih tahap finishing.

Sementara untuk di Jalan Sultan Agung adalah rencana pembangunan superblock dan tidak menyalahi RTRW.

"Itupun masih tahapan investor yang mau masuk, terkait perizinan ada di DPMPTSP," kata Yusnadi.

Untuk di Jalan Kartini sejauh ini juga belum ada pengembangan investasi baru.

"Sepanjang yang saya tahu selain yang Mercure sama superblock belum ada lagi," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Kini Adiprtama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved