Berita Lampung
Ringkus 2 Pemuda di Pringsewu Lampung, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja
Candra menuturkan, penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Pagelaran dan Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Dua pemuda di Pringsewu, Lampung diamankan karena membeli ganja via online.
Candra menyebutkan, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.