Berita Lampung

Ringkus 2 Pemuda di Pringsewu Lampung, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja

Candra menuturkan, penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Pagelaran dan Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Dua pemuda di Pringsewu, Lampung diamankan karena membeli ganja via online. 

Candra menyebutkan, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved