Berita Lampung

Ringkus 2 Pemuda di Pringsewu Lampung, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja

Candra menuturkan, penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Pagelaran dan Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Dua pemuda di Pringsewu, Lampung diamankan karena membeli ganja via online. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua pemuda di Pringsewu, Lampung diciduk polisi lantaran kedapatan membeli ganja via online.

Parahnya, daun haram itu akan dijual kembali.

Kedua pemuda itu yakni ABE (28), warga Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, dan IM (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.

Iptu Yudi Raymond, Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, melalui Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Candra Hirawan, membenarkan pihaknya meringkus dua pemuda gegara membeli ganja via online untuk diedarkan kembali.

"Benar, kami amankan pada Sabtu (21/1/2023) lalu," katanya, Kamis (28/1/2023).

Baca juga: Petani di Lampung Selatan Punya Ladang Ganja di Lahan Seluas 500 Meter

Candra menyebut, keduanya diringkus di rumahnya masing-masing.

Candra menuturkan, penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Pagelaran dan Pringsewu.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan.

Saat ditangkap, keduanya enggan mengaku jika selama ini mengedarkan ganja di Pringsewu.

"Akan tetapi, keduanya tidak berkutik saat anggota menemukan barang haram tersebut di kamar dua pelaku," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang buktu berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 gram.

"Selain itu, kami juga mengamankan 2 unit handphone, 3 lembar kertas papir, 1 buah toples warna bening, 10 butir psikotropika golongan 4 jenis kamlet," papar dia.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via online.

"Keduanya memesan ganja melalui salah satu media sosial," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved