Liputan Khusus

Superblok di Way Halim Bandar Lampung Terbagi 2 Zona, Perdagangan dan Hunian

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung jelaskan Superblok di kawasan Way Halim terbagi dua zona untuk perdagangan dan hunian.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi. salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Pembangunan superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung bakal dibagi dua area. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung jelaskan Superblok di kawasan Way Halim terbagi dua zona. 

Rencananya luas total Superblok di kawasan Way Halim, Bandar Lampung luas total 20 hektar dan zona utamanya dibagi dua. 

Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1) mengatakan, untuk lahan 10 hektare yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan tinggal berproses untuk izin pembangunan.

Sedangkan untuk 10 hektar lagi yang ada di seberangnya kabarnya masih sengketa.  

Superblock ini kabarnya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare, masing-masing 10 hektare yang dipisahkan dengan Jalan  dengan Soekarno-Hatta.  

Lahan seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.

Baca juga: Selain Way Halim, Rajabasa Dinilai Cocok untuk Kawasan Superblok di Bandar Lampung

Menurut Yusnadi Ferianto rencana pembangunan superblock ini nantinya bakal dibagi dua area.

Pertama, area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.

Sementara, lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan superblok itu.

Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun superblock ini terlihat sepi.

Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana, lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved