Liputan Khusus

Superblok di Way Halim Bandar Lampung Terbagi 2 Zona, Perdagangan dan Hunian

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung jelaskan Superblok di kawasan Way Halim terbagi dua zona untuk perdagangan dan hunian.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi. salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Pembangunan superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung bakal dibagi dua area. 

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Sesuai Alas Hak

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.

Termasuk terkait rencana pembangunan superblok di Way Halim, yang mana masuk kawasan perdagangan dan jasa.

Terkait lahan untuk pembangunan superblock disebut masih ada sengketa, tim Pemkot Bandar Lampung diakuinya melihat berdasarkan alas hak.

"Kami tim Pemkot melihat berdasarkan alas hak, mereka (investor) sudah memperlihatkan sertifikat bahwa mereka memegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah itu," kata Khaidarmasyah ditemui di Gedung Pattimura, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Investasi Superblok Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Ada Sekolah sampai Hotel

Pada prinsipnya, terus dia, Pemkot Bandar Lampung akan mendukung siapapun yang hendak berinvestasi selagi memang memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.

"Kalau disebut ada sengketa itu bukan urusan pemkot, sepanjang memang investor bisa menunjukkan sertifikat tanahnya ya silakan bangun," katanya.

"Kalau nanti digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, silakan menuntutnya ke pengadilan. Itu nggak ada urusan dengan pemkot," sambung Khaidarmasyah.

"Kalau investor membangun di atas tanah sengketa resiko tanggung dia sendiri karena mereka yang bangun," urainya.

Dari Pemkot Bandar Lampung yang jelas akan memproses sesuai aturan dan tidak akan ada yang dilanggar.

Termasuk terkait RTRW-nya, kawasan hijaunya, tetap akan dijaga.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adi Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved