Liputan Khusus

Rencana Pembangunan Superblok di Bandar Lampung, Pengamat: Pemda Harus Perhatikan RTRW

Pengamat perkotaan IB Ilham Malik minta pemda perhatian RTRW terkait dengan rencana pembangunan superblok

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Budi Malau/Wartakota
ILUSTRASI. Rencana pembangunan Superblok di Bandar Lampung. Pengamat Perkotaan IB Ilham Malik ingatkan pemda tetap perhatikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat perkotaan dari Institut Teknologi Sumatera ( Itera ) IB Ilham Malik menilai keberadaan Superblok akan menjadi magnet bagi warga luar daerah untuk datang ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, adanya kawasan Superblok yang merupakan commercial city tentu akan menarik bagi warga luar daerah untuk datang ke Bandar Lampung.

Hal ini tentu akan mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian dan kemajuan di Bandar Lampung.

Diketahui, investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung.

Superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung dikabarkan akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Hanya saja, Ilham Malik mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan rencana tata ruang dan tata wilayah ( RTRW ).

Baca juga: Superblok Bakal Jadikan Bandar Lampung Magnet Masyarakat dari Luar Daerah

Jangan sampai rencana pembangunan Superblok tersebut justru mengancam kawasan lainnya.

Ia menjelaskan, kawasan hutan lindung tidak boleh dibuat menjadi kawasan budidaya komersial.

"Seperti Kemiling, itu secara bertahap harus dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung. Karena dalam dokumen RTRW, Kemiling termasuk kawasan hutan lindung," jelas IB Ilham.

Ia juga menyebut, kehadiran Superblok juga akan berdampak pada demografis dan geografis dari perkotaan.

Karena itu, pemerintah daerah harus mampu membuat Superblok di daerahnya masing-masing agar menahan masyarakatnya tetap tinggal di daerah.

"Misalnya, Lamsel, Metro, Lamteng, Pesawaran. Mereka juga harus membangun komplek area dengan berbagai macam fungsi didukung dengan kegiatan pemukiman,"

"Dengan begitu warganya tidak lagi perlu ke Kota Bandar Lampung. Karena ada daerah di sekitarnya yang juga dikembangkan jadi kawasan komersial," beber IB Ilham Malik.

"Kalau dibiarkan ya sudah tentu kita akan mengalami kerusakan kota dari sisi demografis dan geografis," tambahnya.

Baca juga: Superblok 62 Lantai Senilai Rp 2 Triliun Bakal Dibangun di Way Halim

Ia juga menilai, selain Way Halim pembangunan Superblok bisa dikembangkan di Kecamatan Rajabasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved