Liputan Khusus

Rencana Pembangunan Superblok di Bandar Lampung, Pengamat: Pemda Harus Perhatikan RTRW

Pengamat perkotaan IB Ilham Malik minta pemda perhatian RTRW terkait dengan rencana pembangunan superblok

Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Budi Malau/Wartakota
ILUSTRASI. Rencana pembangunan Superblok di Bandar Lampung. Pengamat Perkotaan IB Ilham Malik ingatkan pemda tetap perhatikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

"Kawasan Rajabasa ini cukup bagus. Di sana ada sentra pendidikan,"

"Kawasan di sana bercampur dan harus didorong secara bertahap menjadi commercial city,"

"Ciri dari perkotaan itu kan salah satunya adalah adanya aktivitas komersial," ujar Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sumatera (Itera) ini, Kamis (26/1).

Seperti diketahui, pusat-pusat bisnis dan perdagangan baru terus bermunculan di Kota Bandar Lampung.

Setelah hadirnya Lampung City Superblok di daerah Telukbetung, terbaru investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Terpisah, Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto menyebut, pembangunan Superblok di Bandar Lampung menunjukkan adanya peluang besar bagi investor secara komersial.

Keberanian investor untuk melakukan pembangunan Superblok menunjukkan bahwa Bandar Lampung akan menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

"Ini sejalan dengan visi kota Bandar Lampung yang ingin menjadi kawasan perdagangan di Sumatra,"

"Artinya dalam pengembangannya ini sudah mengarah ke sana. Karena investor yang ada sudah berinvestasi pada perdagangan dan jasa," kata Erwin, Kamis.

Menurut Erwin, investor melihat Kota Bandar Lampung sebagai kawasan strategis untuk perdagangan dan jasa. Pengembangan Superblok ini akan berdampak baik bagi ekonomi di Bandar Lampung.

Namun, dalam rangka pengembangan Superblok tersebut, Pemkot Bandar Lampung harus tegas mengontrol dimana wilayah yang diperbolehkan atau tidak sesuai dengan RTRW.

"Apakah kemudian Way Halim itu cocok atau tidak dibangun Superblok, maka ini butuh studi mendalam. Misalnya ada beberapa di titik tertentu itu yang menjadi kawasan lindung," ungkapnya.

Dia menyebutkan, salah satu syarat utama untuk membangun Superblok yakni wilayahnya tidak boleh berada dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan RTRW.

Sebab, kawasan lindung merupakan kawasan serapan air untuk mengantisipasi terjadinya banjir.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved