Kasus Asusila di Lampung Timur

Pelaku Lakukan Tindak Asusila di Kebun Dekat BBI Pekalongan Lampung Timur 

Pelaku lakukan tindak asusila di kebun dekat BBI Pekalongan Lampung Timur setelah ditinggal berdua bersama korban oleh teman-temannya. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Pemeriksaan polisi ke pelaku asusila yang bawa korban ke area perkebunan dekat BBI Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dan lakukan tindak asusila pada Minggu (13/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Korban asusila di Lampung Timur menemui pelaku di Balai Benih Induk (BBI) Kecamatan Pekalongan lalu mereka ditinggalkan oleh rekan-rekannya.  

Setelah itu, pelaku tindak asusila membawa korban ke area perkebunan dekat BBI Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (13/11/2022). 

"Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah ditinggalkan oleh rekan-rekan mereka, akhirnya pelaku mengajak korban ke sebuah perkebunan dekat BBI itu," ucap Kanit PPA Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Winda Sefriani saat diwawancarai tentang kasus asusila, Selasa (31/2023). 

Dalam kasus ini Polres Lampung Timur menangkap pelaku AG.

"Pelaku ini langsung melakukan aksinya kepada korban ini. Pelaku melakukan hal itu beberapa kali," sambungnya. 

Lantas pelaku langsung meminta korban untuk mengenakan kembali pakaiannya.

Baca juga: Remaja Korban Asusila di Lampung Timur Diajak Pelaku ke BBI Pekalongan

"Setelah itu korban diajak pelaku untuk meninggalkan lokasi tersebut," paparnya. 

Peristiwa tindakan asusila ini terjadi pada, Minggu (13/11/2022) pukul 12.30 WIB. 

Pelaku asusila yakni AG (25) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.  

Sementara, korban asusila berinisial SB (19) warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung

"Setelah itu, korban dijemput oleh teman perempuannya berinisial LL untuk bertemu pelaku AG," ucap  Winda.

Kemudian, setelah itu, korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor, menemui pelaku dan satu rekan pelaku.

"Mereka menemui AG dan rekannya berinisial RB di kawasan BBI Desa Karang Rejo, Kecamatan Pekalongan," paparnya. 

"Kemudian, setibanya di BBI, korban dan pelaku bertemu di wilayah tersebut," sambungnya.

Diamankan di Kediaman

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda, pelaku asusila terhadap remaja perempuan di Lampung Timur, Lampung, Selasa (31/1/2023) pukul 16.06 WIB. 

Pelaku asusila tersebut yakni AG (25) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.  

Sementara korban asusila yakni remaja berisinial SB (19) warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung

Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim polres Lampung Timur, Ipda Winda Sefriani, membenarkan hal tersebut. 

Baca juga: Breaking News Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Remaja di Lampung Timur

"AG kita amankan di kediamannya, hari ini (Selasa, 31/1/2023)," ujarnya, setelah penangkapan. 

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban. 

"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur pada Selasa (15/11/2022) lalu," ucapnya. 

Menurutnya, Pelaku AG melakukan tindakan asusila kepada korban, pada Minggu (13/11/2022). 

"Menurut laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya kepada korban, sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di kawasan Balai Benih Induk (BBI), Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan," ucapnya. 

Hasil dari pengembangan, akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku, dan mengamankan pelaku di kediamannya. 

"Saat ini pelaku kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," paparnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 6, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved