Polres Tulangbawang Barat
Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Dalam kasus itu, petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru.
Editor:
Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang, Senin (30/1/2023).
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal berlapis.
Diantaranya, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maxsimal 15 tahum penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polres Tulangbawang Barat
Polsek Tulangbawang Tengah Patroli Dialogis di Kawasan PT Humas Indah Mekar |
![]() |
---|
Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Gelar GPM di Mapolsek |
![]() |
---|
Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas |
![]() |
---|
Direktorat Binmas Polda Lampung Gelar Anev dan Pembinaan Bhabin di Polres Tubaba |
![]() |
---|
Satuan Binmas Polres Tulangbawang Barat Sambang di Tiyuh Candra Mukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.