Polres Tulangbawang Barat

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dalam kasus itu, petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang, Senin (30/1/2023). 

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maxsimal 15 tahum penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved