Berita Lampung
Cegah Penculikan Anak, Disdik Lampung Selatan Imbau Siswa Tak Jajan di Luar Sekolah
Anjuran itu tertuang dalam surat edaran Disdik Pemkab Lampung Selatan Nomor 421/175/1V.02/2023.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dalam kurun waktu dua hari saja yakni 30-31 Januari 2023 terjadi dua kasus percobaan penculikan anak terjadi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan.
Pada Senin (30/1/2023) terjadi percobaan penculikan yang menghampiri bocah berinsial Z (9) siswi salah satu SDN di Natar, yang terjadi Dusun Umbul Garut, desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.
Lalu, pada Selasa (31/1/2023) kasus percobaan penculikan juga menghampiri S (7) saat setelah selesai belajar ngaji di salah satu pondok didekat rumahnya di Dusun Karet 8, Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menanggapi maraknya kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Lampung Selatan, KasatReskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya akan mencaritahu dan menelusuri identitas para pelaku percobaan penculikan anak yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Hendra juga mengatakan pihaknya akan memerangi para pelaku atau sindikat para penculikan anak tersebut, agar terciptanya suasana aman dan nyaman pada warga masyarakat.
Hendra pun mengimbau kepada para orangtua agar menjaga anaknya dimanapun mereka berada.
Selain itu, Hendra meminta kepada para orangtua agar tidak mudah percaya dengan orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.
Lanjut, Hendra mengatakan dirinya juga berharap kepada orangtua supaya memberitahu atau mengajarkan kepada anaknya supaya tidak menerima barang pemberian dari orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.
"Bagi yang mempunyai anak agar selalu diawasi bermain dimana dan mengarahkan anak anaknya agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang baru dikenal, tidak mudah untuk menuruti rayuan atau ajakan dengan iming-iming sesuatu," kata Hendra.
Hendra pun meminta kepada para orangtua untuk segera melaporkan jika terjadi kasus percobaan penculikan atau kasus penculikan anak.
Hendra mengatakan para pelaku penculikan anak dapat dikenakan pasal pidana yakni Pasal dugaan penculikan 76 F uu perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 jo. Uu no. 35 tahun 2014.
Lanjut Hendra, ancaman bagi para pelaku penculikan anak yakni hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.