Berita Lampung

Baru Buka, Kafe Angel's Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung Diduga Jual Miras

Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dokumentasi Humas Pemkot Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru grand opening beberapa hari lalu di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).

Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.

"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe ini (Angel's Wing)," kata Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).

Eva Dwiana mengaku pihak Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing.

Baca juga: Respons Pemkot Bandar Lampung Terkait Kemunculan Kafe Besar Dekat Masjid

"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.

Ia juga mengatakan, salah satu alasan Kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.

Ditanya sampai kapan penyegelan Kafe Angel's Wing, Eva belum bisa memastikan.

"Kalau (penyegelan) total iya, semuanya kita tutup, tapi kalau untuk sampai kapannya, ya kita lihat nanti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe dan Resto.

"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Cafe dan Resto," katanya saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).

Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).

"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Pasang Sejuta Patok Pengaman Aset, Tercatat di Rekor MURI

"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.

Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.

“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya

"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.

Sementara, untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved