Berita Lampung

Disbunak Tanggamus Lampung sudah Pasang Anting Identitas Ternak ke 3.442 Ekor

Pemasangan anting pada hewan ternak dari Disbunak Tanggamus, Lampung sudah dilakukan sejak 9 September 2022 lalu hingga kini sudah ada 3.442 ekor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dicky Ariftia
Emil Salim Kabid Penandaan Disbunak Tanggamus jelaskan sampai saat ini sudah ada 3.442 ekor ternak dipasang anting untuk identitas yang memudahkan pendataan untuk cek kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanggamus, Lampung melakukan pemasang anting pada hewan ternak sebanyak 3.442 ekor di Tanggamus, Lampung

Pemasangan anting pada hewan ternak yang dilakukan Disbunak Tanggamus, Lampung sudah dilakukan sejak 9 September 2022 lalu hingga kini sudah ada 3.442 ekor dipasang anting identitas. 

Emil Salim selaku Kabid Penandaan Disbunak Tanggamus, Lampung mengatakan, pemasangan anting pada hewan ternak ini akan berjalan sepanjang tahun 2023.

"Sempat berhenti di bulan Desember 2022 kemarin ini nah sekarang kita lanjutkan sampai Desember 2023," kata Emil, Sabtu (4/2/2023). 

Di tahun ini ia mengatakan, pemasangan anting ini akan dilakukan dalam dua tahap. 

Untuk tahap pertama akan dilakukan pada bulan Januari 2023 hingga bulan Juni 2023.

Baca juga: Peternak di Tanggamus Lampung Diminta Waspada Penyakit Menular Cacar Ternak

Kemudian, untuk tahap kedua akan dilakukan pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 nanti. 

Dirinya mengatakan, Disbunak Tanggamus, Lampung akan menargetkan 7000 sampai 8000 hewan ternak yang akan dipasangkan anting tersebut. 

Anting pada hewan ternak ini nantinya akan berisi sebuah barcode yang dapat di scan. 

Barcode itu berisikan identitas dari hewan ternak tersebut. 

"Nanti barcode itu isinya nama pemilik, alamat, foto hewannya," kata dia.

Hal ini juga menjadi salah satu alasan Disbunak Tanggamus, Lampung melakukan pemasangan anting pada hewan ternak

Emil menambahkan, selain identitas hewan terdapat juga informasi terkait kesehatan hewan tersebut.

Di dalam barcode yang terpasang di telinga hewan ternak itu juga dapat diketahui sudah berapa kali hewan ternak itu telah di vaksin.

Selain itu, barcode yang terpasang di telinga hewan ternak itu juga berisikan surat edaran dari MUI, Gubernur, dan Bupati. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved