Kasus Asusila di Bandar Lampung

Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak 

Petugas Polresta)Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tibun Lampung/Bayu Saputra
Pelaku penculikan dan asusila DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Polresta)Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023) di kos kosan yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DY merupakan ayah tiri dari korban P (9) yang telah menculik dan berbuat asusila anak tirinya.

"Ayah tiri dari P ini telah kami amankan setelah berhasil membawa kabur anak tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada 24 Januari 2024 di daerah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk menculik korban.

"Karena itu orangtua korban atau istri pelaku melapor ke kepolisian karena ada penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih  duduk di bangku kelas III SD.

"Pelaku DY menculik korban P yang  sedang bermain bersama temannya.  Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Pria di Lampung Selatan Berbuat Asusila ke Anak Tiri saat Istrinya Tidur Pulas

Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Asusila di Lampung Barat Dilimpahkan ke Kejari untuk Tuntutan Umum

Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.

"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.

Istri Laporkan Suami 

Seorang pria di Lampung Selatan tega berbuat asusila kepada anak tiri saat sang istri tidur pulas.

Perbuataan asusila sang pria kepada anak tiri tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2023) di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.

Menurut Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel, ibu korban menyadari perbuatan asusila suaminya kepada anak tiri.

Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya ke Polsek Penengahah untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan itu polisi lantas meringkus si pria berinisial NA (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Pasalnya NA tega berbuat asusila ke anak tirinya berinisial KA (18) berulang kali.

NA diamankan Polsek Penengahan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (31/1/2023) lalu sekitar jam 17.00 WIB.

Kasus asusila kepada anak tiri tersebut tertuang laporan polisi nomor LP / B - 11 / I / 2023 / SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, pada Senin (31/1/2023)

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila yang terjadi diwilayahnya.

"Pada 2017 lalu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Rumah Kecamatan Ketapang," kata Gobel, Jumat (3/2/2023).

Gobel mengatakan kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumah korban saat ditinggal oleh orangtuanya ke Jakarta.

Lanjut Gobel, saat pertamakali melalukan persetubuhan kepada anak tirinya tersebut, korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan masih berumur 13 tahun.

Lalu, kata Gobel, perbuatan asusila pelaku tersebut dilakukan sampai korban Lulus kelas 6 SD.

Kemudian, pada 2019 saat korban melanjutkan Sekolah di SMP Negeri 1 ketapang, terlapor kembali menyetubuhi korban.

Selanjutnya, saat korban kelas 8 SMP pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku terakhir berbuat asusila kepada korban pada Minggu (30/1/2023) sekira pukul 02.30 WIB di Dalam Rumah wilayah Kecamatan Ketapang.

Saat pelaku melalukan perbuatannya, Gobel mengatakan ibu korban sedang tidur.

Lalu, ibu korban menyadari perbuatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut ke Polsek Penengahah untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan ibu korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus asuila tersebut.

Saat diinterogasi, Gobel mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya berulang kali sejak 2017.

Lanjut Gobel, pelaku mengakui perbuatan asusila yang ia akukan dari awal hingga terakhir pada Minggu (30/1/2024) tersebut sebanyak lima belas kali.

Lalu, kata Gobel, kini pelaku dan barang bukti yakni satu potong baju kaos warna kuning, satu potong BH warna orange, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong celana pendek warna orange telah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved