Berita Lampung
Pengelola Segera Membarui Izin setelah Angel's Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung
Rencana membarui izin usaha dengan segera itu setelah Angel's Wing disegel Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak manajemen Angel's Wing yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung, Lampung akan segera membarui izin usaha.
Rencana membarui izin usaha dengan segera itu setelah Angel's Wing disegel Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).
Bule, salah satu dari tim manajemen Angel's Wing mengatakan, atas ketidaksesuaian izin yang diajukan dengan izin yang didapat, pihaknya akan kembali mengurus surat izin usaha Angel's Wing Bandar Lampung.
"Akan kami revisi lagi ke pihak perizinan, kita kaji lagi salahnya dimana, yang kurang apa, kita mohon petunjuk," kata Bule, Senin (6/2/2022) di Bandar Lampung, Lampung.
Bule mangaku, pihaknya tidak akan menunda-nunda dalam proses revisi perizinan usaha.
Baca juga: Pihak Pengelola Kaget Pemkot Bandar Lampung Segel Angels Wing
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus terkait hal itu.
"Tentunya kami akan segera mengurus perizinan ini, tidak akan berlama-lama," jelasnya.
Sebab, pihaknya tidak mau suasana yang ada semakin panas.
"Ini kan sedang viral di Instagram, di Tiktok dan Sosmed lainnya, kami nggak mau ini semakin panas," paparnya.
"Kalau kami salah, kami mohon maaf, karena sesuatu yang baru ini ada lebih dan kurangnya," paparnya.
Pihaknya berjanji akan mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bandar Lampung terkait izin usaha.
"Sesuai intruksi Direktur Angel’s Wing, Andrew, pasti kami akan ikuti aturan pemerintah yang ada," jelasnya.
Ia mengaku sampai saat ini pihaknya masih mendalami kembali terkait perizinan Angel's Wing.
"Karena kan sudah dibagi orangnya masing-masing, dibagi di bidang masing-masing ya," paparnya
Baca juga: Anggota DPRD Desak Angels Wing Jelaskan soal Izin Usaha ke Pemkot Bandar Lampung
Ia berharap internal Angel's Wing untuk segera memanggil siapa-siapa saja yang bertanggungjawab sesuai tupoksinya masing-masing.
Dengan begitu, menurut Bule, mudah-mudahan akan lebih mudah mengatui dimana letak yang harus diperbaiki.
"Sejak awal yang kami ajukan kan Bar and Resto, kami akan sesuai dengan itu," pungkasnya.
"Apa pun bentuknya, Angel's Wing siap salah," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe dan Resto.
"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Cafe dan Resto," katanya saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).
Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).
"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.
“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya.
"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.
Sementara, untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.