Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News KPK Hadirkan 5 Saksi, Satu di Antaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
aksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi pembuktian dugaan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Univ
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi pembuktian dugaan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila), Selasa (7/2/2023) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan mengatakan, lima saksi dihadirkan dalam persidangan pembuktian hari ini di PN Tipikor Tanjung Karang.
"Kelima saksi ini akan dihadirkan, dengan terdakwa Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor Unila bidang akademik Prof Heryandi, dan kliennya Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, kepada awak media, Selasa (7/2/2023).
Kelima saksi yang akan dihadirkan oleh KPK diantaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman.
Baca juga: Saksi Helmy Terima Uang Perjuangan dari M Basri Rp 330 Juta Setelah PMB Unila 2022
Baca juga: Karomani cs Kembali Jalani Sidang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 di PN Tanjungkarang
"Ada juga mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso," kata Chandra Muliawan.
Ia mengatakan, saksi lainnya yang akan dihadirkan besok ialah Anton Wibowo sebagai PNS, Maulana Muklis Dosen Fisip Unila, Joko Sumarno pihak orangtua atau perwira Polri.
"Jadi ada lima saksi yang akan diambil kesaksiannya besok pada persidangan," kata Chandra.
Ia mengatakan, saksi Joko Sumarno ini tercatat sebagai salah satu pemberi sejumlah uang dalam program PMB Unila jalur mandiri atas nama mahasiswa titipan inisial SNA. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.