Berita Lampung

Inspektorat Minta Diskes Pesawaran Bebas Tugaskan Oknum ASN yang Tampar Pedagang Martabak

MI, oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran yang melakukan pemukulan pedagang martabak dibebastugaskan dari jabatannya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Muhammad Aseva, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengonfirmasi bahwa MI, oknum dinas kesehatan telah dibebastugaskan dari jabatannya, Selasa (7/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - MI, oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran yang melakukan pemukulan pedagang martabak dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Aseva selaku Sekertaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Aseva mengatakan, saat ini Insektorat Kabupaten Pesawaran telah menyurati Dinas Kesehatan untuk membebastugaskan MI dari jabatan yang bersangkutan.

“Lalu setelah itu akan terus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ucap Aseva kepada Tribun Lampung, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Oknum ASN Pesawaran Lampung Pukul Pedagang Martabak Belum Penuhi Panggilan

Aseva menjelaskan, oknum MI dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani proses pemeriksaan.

“Itu tugas-tugas dan jabatannya tentu dibebastugaskan dahulu,” kata dia.

Ia menyebut, langkah tersebut sudah diambil oleh inspektorat pada hari ini.

Aseva melanjutkan, dalam proses hukum dari perkara MI, saat ini belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini lanjutan laporan dari korban.

“Untuk saat ini belum, dan memang bila terdapat suatu perkara yang menyangkut pegawai ASN, tentu kami mendapatkan surat dari kepolisian, namun untuk saat ini masih belum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut belum dilakukan karena saat ini kepolisian maish belum menaikan status laporan dari korban.

“Atau bisa saja nanti diskes yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian atau sebaliknya,” kata Aseva.

Sambil menunggu koordinasi dari pihak kepolisian, kata dia, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada MI.

Tentu pemeriksaan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Untuk saat ini Aseva melanjutkan, kasus merujuk dari perbup terkait pemeriksaan yang dilakukan selama 150 hari.

“150 hari untuk kasus yang berat dan untuk perkara MI tentu itu juga akan memerlukan waktu untuk menyelesaikannya,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved