Berita Lampung

Dipindah ke Lapas Rajabasa, Andi Desfiandi Akan Bayar Uang Denda

Terpidana Andi Desfiandi mengatakan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lapas Rajabasa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Andi Desfiandi terpidana penyuap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) KPK dipindahkan dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa, Rabu (8/2/2023). 

"Andi ini akan diasesment atau wawancarai terlebih dahulu, di dalam Mapenaling ini akan menjalani senam pagi, olahraga dan termasuk dari Bapas untuk melakukan outbound," kata Maizar.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara   

Dijelasakannya, narapidana ini aktivitasnya pengajian, perbengkelan, pembinaan hingga belajar iqra.

"Adapun kamar untuk terdakwa korupsi ini ada 12 kamar, dan kamar Pak Andi ini akan dipilih supaya dia aman," kata Maizar.

Ia mengatakan, narapidana kalau tidak aman maka pihak Lapas Rajabasa akan kerepotan.

Pengacara Andi Desfiandi, Resmen Kadapi mengatakan, kliennya Andi Desfiandi hari ini masuk ke Lapas Rajabasa.

"Beliau dipindahkan ke Lapas Rajabasa karena hukumannya sudah inkrah maka ketentuannya maka pindah ke Lapas menjalani hukuman 1,4 tahun," kata Kadapi.

Ia mengatakan, kalau belum inkrah maka Andi Desfiandi ini ditaruh di rumah tahanan negara (Rutan).

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved