Berita Lampung
Dipindah ke Lapas Rajabasa, Andi Desfiandi Akan Bayar Uang Denda
Terpidana Andi Desfiandi mengatakan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lapas Rajabasa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terpidana penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung.
Terpidana Andi Desfiandi mengatakan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lapas Rajabasa (Lapas Kelas 1 Bandar Lampung).
Saat dipindah ke Lapas Rajabasa, kepada awak media Andi Desfiandi juga mengaku akan mengganti uang denda yang belum dibayarkan.
"Minta doanya saja sehat-sehat selalu, terima kasih," kata terdakwa Andi Desfiandi saat diwawancarai awak media di depan kantor Lapas Rajabasa, Rabu (8/2/2023).
"Nanti setelah eksekusi ini insyaallah akan siap membayarkan denda," kata Andi.
Baca juga: Terima Vonis Hakim 1,4 Tahun Penjara, Andi Desfiandi Tak Akan Ajukan Banding
Ia mengatakan, akan beradaptasi dengan lingkungan di Lapas Rajabasa.
"Saya sudah pindah ke Lapas Rajabasa mau diapain lagi, akan saya jalani saja meskipun banyak mantan pejabat Khamami hingga Zainuddin akan saya ikuti aturan di Lapas Rajabasa," kata Andi.
"Saya mengikuti aturannya saja, saat masuk ke Lapas Rajabasa ini saya bawa baju dua setel. Tetapi kalau makanan masakan istri belum boleh dibawa," kata Andi.
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, narapidana telah putus dari Rutan maka dipindahkan ke Lapas Rajabasa.
"Seperti warga binaan yang lainnya, maka napi Andi Desfiandi ini juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," kata Maizar.
Maizar mengatakan, Lapas Rajabasa ini menampung siapa saja napi yang dikirim dari rutan hari ini.
"Kami tidak boleh membeda-bedakan, kami masukan Pak Andi Desfiandi ini ke tempat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)," kata Maizar.
Ia mengatakan, narapidana ini harapan setelah masuk ke Mapenaling ini agar beradaptasi apakah ada musuhnya atau tidak dan ini berlaku untuk umum," kata Maizar.
Maizar mengatakan, narapidana harus menjalani Mapenaling ini selama baru 10 hari atau seminggu, setelah itu ditempatkan di blok khusus untuk korupsi.
"Dia juga tidak boleh gabung dengan narapidana yang umum lainnya, takutnya nanti terjadinya kekerasan terhadap napi yang baru masuk ke Lapas Rajabasa," kata Maizar.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.