Rektor Unila ditangkap KPK
Terima Vonis Hakim 1,4 Tahun Penjara, Andi Desfiandi Tak Akan Ajukan Banding
Penasehat hukum Ahmad Handoko sebut kliennya Andi Desfiandi tidak akan ajukan banding.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Usai divonis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan hukuman satu tahun empat bulan, Andi Desfiandi menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.
Hal ini dikatakan oleh Ahmad Handoko selaku penasehat hukum Andi Desfiandi, Rabu (23/1/2023).
Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan terdakwa penyuap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022.
Setelah menjalani sejumlah rangkaian persidangan, Hakim memvonis Andi Desfiandi dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tipikor PN Tanjungkaang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.
Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding
Baca juga: Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan
Atas vonis tersebut, Ahmad Handoko selaku penasehat hukum Andi Desfiandi mengatakan, kliennya telah ikhlas dan menerima putusan hakim tipikor PN Tanjungkarang.
"Pak Andi sudah menyatakan tidak banding dan menerima putusan vonis majelis," ujar Ahmad Handoko, Rabu (23/1/2023).
Menurutnya, keputusan itu setelah kliennya melakukan diskusi dengan dirinya selaku penasehat hukum.
Keputusan kliennya itu juga sudah dibicarakan dengan pihak keluarga.
Kata Ahmad Handoko, saat ini pihaknya tinggal mempersiapkan diri guna menjalani eksekusi putusan vonis hakim.
"Sekarang tinggal mempersiapkan putus itu, seperti membayar denda."
"Selanjutnya klien kami akan konsentrasi menjalankan putusan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan tim penasihat hukum bersama keluarga Andi Desfiandi telah membicarakan pembayaran pidana denda Rp100 juta dibebankan kepada terdakwa.
"Setelah dilaksanakan eksekusi putusan ini, ya otomatis, nanti jelas dendanya langsung dibayarkan," kata dia.
Terima Titipan Suap Rp 625 Juta, Pegawai Honorer Unila Dapat Upah Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Suap Masuk Fakultas Kedokteran Unila Capai Rp 625 Juta untuk Dua Mahasiswa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Feri Antonius Sebut Serahkan Uang Rp 460 Juta |
![]() |
---|
Dosen Unila Terima Titipan Rp 155 Juta Loloskan 3 Calon Mahasiswa: Saya Hubungin Pak Basri |
![]() |
---|