Rektor Unila ditangkap KPK

Terima Vonis Hakim 1,4 Tahun Penjara, Andi Desfiandi Tak Akan Ajukan Banding

Penasehat hukum Ahmad Handoko sebut kliennya Andi Desfiandi tidak akan ajukan banding.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. Andi Desfiandi tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim yang menghukumnya 1,4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Keputusan vonis yang dibacakan hakim tersebut langsung disambut riuh seisi ruang persidangan.

Tangis haru keluarga terdakwa Andi Desfiandi pun pecah seusai mengdengar amar putusan majelis hakim.

"Mengadili, kami menyatakan terdakwa Andi Desfiandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica saat membacakan amar putusan di Ruang Bagir Manan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan," imbuhnya

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan masa penahanan telah dijalani terdakwa Andi Desfiandi akan dikurangkan dengan hasil vonis yang ditetapkan.

"Menetapkan terdakwa, atas barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved