Rektor Unila ditangkap KPK
Terima Vonis Hakim 1,4 Tahun Penjara, Andi Desfiandi Tak Akan Ajukan Banding
Penasehat hukum Ahmad Handoko sebut kliennya Andi Desfiandi tidak akan ajukan banding.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Keputusan vonis yang dibacakan hakim tersebut langsung disambut riuh seisi ruang persidangan.
Tangis haru keluarga terdakwa Andi Desfiandi pun pecah seusai mengdengar amar putusan majelis hakim.
"Mengadili, kami menyatakan terdakwa Andi Desfiandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica saat membacakan amar putusan di Ruang Bagir Manan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan," imbuhnya
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan masa penahanan telah dijalani terdakwa Andi Desfiandi akan dikurangkan dengan hasil vonis yang ditetapkan.
"Menetapkan terdakwa, atas barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.