Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara
Majelis Hakim memberi vonis kepada terdakwa Andi Desfiandi dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim memberi vonis kepada terdakwa Andi Desfiandi dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa penyuap dalam kasus korupsi Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) ini juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.
Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi apamab Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
"Mengadili, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan, dan denda senilai Rp 100 juta."
Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Setelah dibacakan Putusan, Andi Desfiandi pun terlihat menitikan air mata menyikapi vonis hakim.
Putusan hakim tersebut juga disambut isak tangis oleh keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Baca juga: Breaking News Jelang Sidang Putusan, Andi Desfiandi Sebut Siap Terima Keputusan Hakim
Baca juga: Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi
Selanjutnya, Andi Desfiandi pun keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Saat hendak meninggalkan ruangan sidang, Andi Desfiandi mengatakan dirinya menyerahkan hasil putusan tersebut sepenuhnya kepada penasehat hukumnya, terkait upaya banding atau tidak.
"Itu kita serahkan semua ke penasehat hukum," singkat Andi.
Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum mengatakan masih akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Majelis Hakim sendiri memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Terima Keputusan Hakim
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.