Ungkap Kasus 3C di Bandar Lampung

Kasus Pembobolan Rumah Perwira Polisi Lampung Dilatari Harta Warisan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif dari pelaku pembobolan rumah perwira polisi dilatarbelakangi warisan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengintrogasi tersangka saat ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung. Rabu (8/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus kriminial Curat, Curas, dan Curanmor (C3) selama periode Januari 2023, Rabu (8/2/2023).

Salah satu kasus menonjol yang diungkap Polresta Bandar Lampung adalah pembobolan di rumah perwira polisi di Tanjung Senang yang didalangi anak tirinya sendiri, pada Sabtu (22/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif dari pelaku pembobolan rumah perwira polri ini dilatarbelakangi masalah harta warisan.

"Dari semua pengungkapan kasus selama januari 2023, yang paling menonjol adalah kasus pembobolan rumah kosong milik perwira Porli di daerah Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Dennis.

Adapun rumah yang dimaksud adalah milik Kompol Zulkarnain, perwira Polri yang Berdinas di Polda Lampung.

Baca juga: Otak Pembobolan Rumah Perwira Polisi di Lampung Ternyata Anak Tiri Korban

Menurut Dennis, motif dari pembobolan runah tersebut dilatar belakangi masalah harta warisan.

Hal tersebut mendorong anak tiri korban untuk mengajak rekannya beraksi dan membobol rumah ayah tirinya sendiri.

"Motifnya karena anak tirinya merasa pembagian hartanya tidak seimbang," ujar Dennis

"Selanjutnya, dia menyuruh salah satu pelaku untuk beraksi di rumah tersebut," imbuhnya

Kompol Dennis menjelaskan, anak tiri korban inj menargetkan untuk menggasak berkas dan barang berharga yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Para pelakunlainnya dijanjikan pembagian hasil merata setelah melancarkan aksinya.

"Karena menurut dia di sana ada surat dan barang berharga yang jika dijual nilainya bisa mencapai Rp 4 sampai 5 miliar,"

"Dia juga menjanjikan kepada rekannya untuk membagi rata hasil barang curian tersebut,"

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan jika pihaknya telah berhasil mengamankan semua tersangka pelaku pembobolan rumah tersebut.

Adapun pelaku pembobolan rumah tersebut diketahui berjumlah 5 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved