Ungkap Kasus 3C di Bandar Lampung

Kasus Pembobolan Rumah Perwira Polisi Lampung Dilatari Harta Warisan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif dari pelaku pembobolan rumah perwira polisi dilatarbelakangi warisan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengintrogasi tersangka saat ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung. Rabu (8/2/2023). 

"Untuk tersangka semua sudah kita amankan," ujar Kompol Dennis Arya Putra.

Lebih lanjut, Kompol Dennis mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku pembobolan rumah ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Perwira Polisi

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan para pelaku, dimana dua diantaranya diamankan di wilayah hukum polda jabar," ujar Dennis

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya.

"Untuk dua orang pelaku atas nama Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) kita amankan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Dennis.

"Sedangkan otak pelaku kejahatan atas nama Hendra yang juga merupakan anak tiri pemilik rumah kita amankan di daerah Sumatera Selatan setelah dilakukan pengembangan," jelasnya

Akibat perbuatannya, para pelaku kini terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved