Polres Tulangbawang

Tenteng Sabu, Pemuda Asal Gunung Agung Tubaba Ditangkap Polres Tulangbawang

RH dibekuk petugas pada Jumat (03/02/2023) pekan kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

IST
ilustrasi penangkapan: Satreskoba Polres Tulangbawang menangkap pemuda asal Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat karena membawa sabu. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang-Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), pengangguran yang tercatat sebagai warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

RH dibekuk petugas pada Jumat (03/02/2023) pekan kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

"RH ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Dari tangan pemuda ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Baca juga: Polres Tulangbawang Gelar Jumat Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga Disana

Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji, Ada Sabu

Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved