Berita Lampung

Ancam Pakai Sajam, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Sandera Anak Istri di Depan Polisi 

Penangkapan pengedar sabu tersebut diwarnai ketegangan. Pasalnya pelaku sempat mengagetkan petugas dengan menyandera anak dan istrinya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Dokumentasi
Pelaku tersangkut sabu yang diamankan Polres Tanggamus Polda Lampung 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pemuda berinisial FR kedapatan membawa sabu dalam saku celananya seberat 3,14 gram yang dibungkus dalam sembilan plastik klip dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung

Dirinya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengetahui peredaran sabu tersebut dari salah satu warga setempat. 

“Berdasarkan informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari pelaku, sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 19.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (11/2/2023).

Penangkapan pengedar sabu tersebut diwarnai ketegangan. Pasalnya pelaku sempat mengagetkan petugas dengan menyandera anak dan istrinya. 

Baca juga: Sempat Sandera Bocah, Pelaku Perampokan di Lampung Timur Meninggal Didor

Baca juga: Tenteng Sabu, Pemuda Asal Gunung Agung Tubaba Ditangkap Polres Tulangbawang

Bahkan pelaku juga mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam petugas.

Tak hanya itu, keluarga pelaku juga ramai berkumpul di sekitar rumah untuk menghalangi jalannya penangkapan. 

Mereka berharap petugas meninggalkan lokasi tersebut dan membebaskan pelaku dari jeratan hukum. 

Beruntung, petugas memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan  dapat diamankan polisi.

“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian di lakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” kata dia.

AKP Deddy Wahyudi menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti yang ia amankan merupakan hasil membeli dari seorang rekannya. 

“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Tanggamus Polda Lampung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dikenankan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved