Berita Lampung
Ancam Pakai Sajam, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Sandera Anak Istri di Depan Polisi
Penangkapan pengedar sabu tersebut diwarnai ketegangan. Pasalnya pelaku sempat mengagetkan petugas dengan menyandera anak dan istrinya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pemuda berinisial FR kedapatan membawa sabu dalam saku celananya seberat 3,14 gram yang dibungkus dalam sembilan plastik klip dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung.
Dirinya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengetahui peredaran sabu tersebut dari salah satu warga setempat.
“Berdasarkan informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari pelaku, sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 19.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (11/2/2023).
Penangkapan pengedar sabu tersebut diwarnai ketegangan. Pasalnya pelaku sempat mengagetkan petugas dengan menyandera anak dan istrinya.
Baca juga: Sempat Sandera Bocah, Pelaku Perampokan di Lampung Timur Meninggal Didor
Baca juga: Tenteng Sabu, Pemuda Asal Gunung Agung Tubaba Ditangkap Polres Tulangbawang
Bahkan pelaku juga mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam petugas.
Tak hanya itu, keluarga pelaku juga ramai berkumpul di sekitar rumah untuk menghalangi jalannya penangkapan.
Mereka berharap petugas meninggalkan lokasi tersebut dan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Beruntung, petugas memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan dapat diamankan polisi.
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian di lakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” kata dia.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti yang ia amankan merupakan hasil membeli dari seorang rekannya.
“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dikenankan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi.
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.