Berita Terkini Nasional

Tersangka Asusila 17 Bocah Tante Muda Viral di Jambi Lapor Balik Jadi Korban Rudapaksa

Para korban asusila melaporkan ibu muda YSA ke Polda Jambi hingga kemudian dijadikan tersangka dan langsung diamankan.

|
Editor: Indra Simanjuntak
TribunJambi.com
Tersangka pelecehan seksual pada belasan anak saat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, Selasa (7/2/2023) 

Tribunlampung.co.id, Jambi - Seorang ibu muda di Jambi, YSA (20) akhirnya dijadikan tersangka pelecehan seksual alias asusila terhadap 17 bocah di bawah umur. 

YSA dilaporkan ke Polda Jambi karena memaksa belasan para bocah melakukan aksi asusila tak senonoh seperti diajak nonton film porno, memegang bagian sensitif, hingga melakukan adegan bercinta.

Para korban asusila melaporkan ibu muda YSA ke Polda Jambi hingga kemudian dijadikan tersangka dan langsung diamankan.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, jumlah korban 17 anak di bawah umur,"

"Awalnya 11 orang, tambah 6 korban lagi saat kami lakukan olah TKP di rumah pelaku," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Terungkap Modus Tante Muda Asusila 11 Bocah di Jambi, Buka Rental PS

Penjelasan penyidik, ada sejumlah anak perempuan yang turut jadi korban YSA, yang diminta untuk menonton film biru dan juga mengintip saat berhubungan badan.

Di sisi lain, YSA juga melaporkan sejumlah anak dan remaja atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa.

YSA memasukkan laporan rudapaksa ke Polresta Jambi.

Namun hingga kini penyidik Polresta belum memutuskan apakah kasus dugaan pemerkosaan naik ke penyidikan atau tidak.

”Sampai saat ini sifatnya masih pengaduan,” kata Komisaris Afrito Marbaro, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Kompas.

Adapun SM, bibi dari YSA, mengatakan keponakannya itu tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap anak-anak.

Dia menyebut saat ini keluarga mengharapkan polisi bertindak adil. "Di sini dia yang korban," kata SM, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, anak-anak itu melakukan upaya pemerkosaan.

Itu dibuktikan ada beberapa bekas luka di tubuh NT.

Adapun pelaku, ungkapnya, ada 8 orang. Paling tua berusia 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved