Berita Lampung
Anggota Polda Lampung Menyamar dan Gerebek Mucikari di Hotel
Pelaku mucikari bisa ditangkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Lampung menyamar jadi pemesan PSK dan tiap satu PSK dihargai Rp 2,5 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (15/2/2023).
Pelaku mucikari bisa ditangkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Lampung menyamar (undercover buy) untuk menggunakan jasa PSK yang disediakan.
Penangkapan mucikari diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (15/2/2023).
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial DBP, dilakukan di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023). sekira jam 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat dengan cara salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, untuk melakukan transaksi di hotel tersebut," ujar AKBP Rahmad Hidayat.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca juga: Polda Lampung Bekuk Wanita Pelaku Perdagangan Orang, Diringkus di Salah Satu Hotel di Bandar Lampung
Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa PSK, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.
Adapun pelaku memberikan harga per satu perempuan Rp 2,5 juta.
Apabila pembeli setuju, maka pelaku menyuruh pembeli untuk mentransfer uang DP sebesar Rp 500 ribu per 1 perempuan yang dipesan.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi, tindak Pidana Perdangangan Orang yang dilakukan oleh tersangka DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa PSK melalui Whatsapp.
Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati.
Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit handphone Iphone 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih, 1 (satu) unit handphone Vivo V21 warna hitam.
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.