Berita Terkini Nasional

Alasan Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun

Rohani Simanjuntak justru tak terima atas vonis Bharada E. Berbeda dengan orangtua Brigadir J yang menerima vonis terhadap Bharada E.

Kolase Tribun
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak menangis kecewa karena Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara. 

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis tersebut didapatkan Bharada E setelah dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mendengar vonis tersebut, Bharada E tak kuasa menahan tangis dan dan matanya tampak memerah.

Diketahui vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipenjara 12 tahun.

Paslnya, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Saat vonis dibacakan, sontak ruang sidang di PN Jaksel pun riuh.

Sang kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.

(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved