Berita Terkini Nasional

Pertimbangan Kapolri Terkait Nasib Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pasca putusan Bharada E tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengungkap terkait nasib Eliezer di kepolisian mendatang.

Kolase Tribunnews.com
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait nasib Bharada E di kepolisian setelah divonis hakim 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait nasib Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang divonis hakim 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis Bhadara E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasca putusan Bharada E tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengungkap terkait nasib Eliezer di kepolisian mendatang.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

Diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bernapas lega setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Listyo Sigit: Peluang Itu Ada

Sebab, kariernya sebagai anggota kepolisian masih berpeluang lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.

Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri .

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Baca juga: Alasan Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved