Berita Terkini Nasional
Pertimbangan Kapolri Terkait Nasib Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pasca putusan Bharada E tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengungkap terkait nasib Eliezer di kepolisian mendatang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait nasib Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang divonis hakim 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis Bhadara E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasca putusan Bharada E tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengungkap terkait nasib Eliezer di kepolisian mendatang.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
Diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bernapas lega setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Listyo Sigit: Peluang Itu Ada
Sebab, kariernya sebagai anggota kepolisian masih berpeluang lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri .
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Baca juga: Alasan Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Jalani Patsus Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.