Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Minta Pelajar Sekolah Yadika Natar Tidak Ikut Geng Motor

Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan ke pelajar sekolah Yadika Natar agar tertib lalulintas, tidak ikut geng motor dan tawuran.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Selatan
Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan dan penyuluhan pada pelajar ke sekolah Yadika Natar mengenai keselamatan berlalulintas, lalu minta tidak ikut geng motor dan tawuran. 

Ia juga meminta kepada para pengendara untuk tidak melawan arus, dan memutar balik di tempat yang seharusnya.

Pelanggaran lainnya, kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL), penggunaan strobo sebanyak 45 kasus.

Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar SatLantas Polres Lampung Selatan ini berada di 8 titik lokasi yakni di Bakauheni, simpang Gayam, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Natar, Tanjung Bintang, Branti.

"Upaya yang kami lakukan, tindakan premetif dengan cara melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan desa, melaksanakan Dikmas Lantas, sosialisasi di radio dan medsos di Instagram dan Facebook kami SatLantas Polres Lampung Selatan, mengenai keselamatan berlalulintas," katanya.

Upaya lainnya dengan cara preventif, kata Jonnifer, dengan cara melaksanakan patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran lalulintas.

Jonnifer Yolandra mengatakan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 kali ini pihaknya fokus pada 5 target sasaran.

Target sasaran yang pertama, pengendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising.

Karena hal itu, kata Jonnifer, melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Lanjut Jonnifer, pengendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising bisa dijatuhi hukuman paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Lalu, kata Jonnifer, target sasaran berikutnya kendaraan yang over dimention and over load (Odol) atau tidak sesuai standar pabrik.

Karena kendaraan yang over dimention and over load (Odol) atau tidak sesuai standar pabrik melanggar Pasal 277 Jo Pasal 50 aya (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Kemudian, target sasaran berikutnya kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo.

Karena kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo itu melanggar Pasal 287 ayat (4) Jo Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf F atau pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved