Berita Lampung
Satlantas Polres Lampung Selatan Minta Pelajar Sekolah Yadika Natar Tidak Ikut Geng Motor
Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan ke pelajar sekolah Yadika Natar agar tertib lalulintas, tidak ikut geng motor dan tawuran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Selatan
Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan dan penyuluhan pada pelajar ke sekolah Yadika Natar mengenai keselamatan berlalulintas, lalu minta tidak ikut geng motor dan tawuran.
Selanjutnya, target sasaran berikutnya kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai.
Karena kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai tersebut melanggar Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Dengan sanksi paling lama dua bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Dan target sasaran berikutnya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memggunakan helm.
Melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1), (2) Jo Pasal 106 ayat 8 undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Dengan sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.