Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Minta Pelajar Sekolah Yadika Natar Tidak Ikut Geng Motor

Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan ke pelajar sekolah Yadika Natar agar tertib lalulintas, tidak ikut geng motor dan tawuran.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Selatan
Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan dan penyuluhan pada pelajar ke sekolah Yadika Natar mengenai keselamatan berlalulintas, lalu minta tidak ikut geng motor dan tawuran. 

Selanjutnya, target sasaran berikutnya kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai.

Karena kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai tersebut melanggar Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama dua bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Dan target sasaran berikutnya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memggunakan helm.

Melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1), (2) Jo Pasal 106 ayat 8 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved