Berita Lampung

Dua Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi Bakal Edarkan Ganja

Dua pemuda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung diduga akan mengedarkan daun ganja kering di dua lokasi berbeda.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara tangkap dua pemuda yang akan edarkan ganja dan berhasil diamankan 8,25 gram ganja. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkap dua orang pemuda dalam kasus narkoba jenis ganja

Dua pemuda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung diduga akan mengedarkan daun ganja kering.

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung tangkap kedua pemuda di dua lokasi di Kotabumi dengan waktu yang berbeda.

Keduanya masing-masing RS (22) dan HD (32) keduanya warga jalan Bunga Mayang Kurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.

Kasatnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indrajaya mengatakan pihaknya pertama mengamankan RS.

RS  ditangkap petugas pada Jumat (17/2/2023) pukul 16.00 WIB di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki dengan barang bukti satu paket daun kering diduga narkotika jenis ganja berat 25,71 gram, satu unit ponsel merek OPPO warna merah muda.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan 800 Gram Lebih Ganja dari 2 Pelaku

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat.

Lalu anggota berhasil mengamankan tersangka HD (32) di rumahnya jalan Bunga Mayang Kurahan Sribasuki, Kotabumi, dengan barang bukti 1(satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gram, 25 paket kecil dan beberapa barang lainnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang resah akan peredaran ganja di lingkungan sekitar.

“Anggota kemudian lakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (18/2/2023).

Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Utara Tangkap Pencuri Ponsel

Teduga pelaku pencurian sepeda motor dan handphone inisial PTR (29) warga gang Mawar Desa Sukadana Udik berhasil diringkus unit opsnal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Utara Polda Lampung, Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan, peristiwa penangkapan bermula dari laporan korban AK (18), pada hari Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 wib.

"Korban bersama dengan rekannya memancing belut, kemudian sepeda motor miliknya Suzuki Jet star diparkirkan sekitar jarak 100 meter dari lokasi mancing," ujar Kapolsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Selain itu, di bawah jok motor terdapat hand phone milik rekan-rekannya merk Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S.

Berselag waktu sekitar 30 menit, korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib digondol maling.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.

"Terduga pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa 14/2/2023 pukul 18.00 wib saat sedang berada di rumahnya setelah selama ini menghilang,"

"Saat kita tanya dengan barang bukti, diakui olehnya untuk sepeda motor sudah di jual di wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1.200.000, (DPB),"

"Handphone merk Vivo Y12S dijual dengan harga Rp 350.000,- dan yang dipakai oleh terduga pelaku Hand phone merk Realmi C25,"

Selanjutnya dari keterangan pelaku, pihaknya menyita lagi 2 unit HP lain diduga hasil curian.

Pelaku tercatat sebagai residivis karena telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali dalam kasus serupa.

Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved