Berita Lampung
Tipidter Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Illegal Logging dan Perburuan Satwa pada 2023
Dua kasus diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur yakni illegal logging dan perburuan satwa dalam 2023.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
"Ada lagi satu kasus terkait dengan Tambang Pasir ilegal, namun ini kasus 2022," ungkapnya.
"Sejauh ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari tahun 2023, terkait kasus tambang pasir ielgal yang di tahun 2022," lanjutnya.
Menyikapi kasus ini, ia mengimbau, agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK.
"Kita dari kepolisian, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mengimbau, agar tidak memasuki kawasan," sebutnya.
Menurutnya, perburuan liar merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang.
Baca juga: Berburu Rusa Secara Liar di TNWK, Pria Ini Dicokok Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Lampung Timur
"Khususnya kawasan TNWK apalagi untuk memotong dan mengambil serta melakukan perburuan hewan-hewan di dalam kawasan, karena itu melanggar undang-undang," tambahnya.
"Termasuk juga penebangan liar di kawasan register dan dilindungi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Satlantas Bagikan 50 Bendera Gratis Kepada Pengendara di Jalinsum Lampung Tengah |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat di Lampung Capai 70 Persen, MPLS Dijadwalkan 15 Agustus |
![]() |
---|
Pedagang Bendera di Pringsewu Tak Jual Bendera One Piece |
![]() |
---|
Harga Bendera di Pringsewu Turun, Ditawarkan Mulai Rp 35 Ribu |
![]() |
---|
Ketua Parpol Apresiasi Pertemuan Silahturahmi dengan Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.