Berita Lampung

Tipidter Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Illegal Logging dan Perburuan Satwa pada 2023

Dua kasus diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur yakni illegal logging dan perburuan satwa dalam 2023.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda M Yani jelaskan ungkap dua kasus selama 2023 yakni illegal logging dan perburuan satwa di Way Kambas. 

"Ada lagi satu kasus terkait dengan Tambang Pasir ilegal, namun ini kasus 2022," ungkapnya.

"Sejauh ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari tahun 2023, terkait kasus tambang pasir ielgal yang di tahun 2022," lanjutnya.

Menyikapi kasus ini, ia mengimbau, agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK.

"Kita dari kepolisian, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mengimbau, agar tidak memasuki kawasan," sebutnya.

Menurutnya, perburuan liar merupakan kejahatan dan melanggar undang-undang.

Baca juga: Berburu Rusa Secara Liar di TNWK, Pria Ini Dicokok Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Lampung Timur

"Khususnya kawasan TNWK apalagi untuk memotong dan mengambil serta melakukan perburuan hewan-hewan di dalam kawasan, karena itu melanggar undang-undang," tambahnya.

"Termasuk juga penebangan liar di kawasan register dan dilindungi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved