Berita Lampung

Tipidter Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Illegal Logging dan Perburuan Satwa pada 2023

Dua kasus diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur yakni illegal logging dan perburuan satwa dalam 2023.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda M Yani jelaskan ungkap dua kasus selama 2023 yakni illegal logging dan perburuan satwa di Way Kambas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kiriminal (Reskrim), Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus sepanjang 2023. 

Dua kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung pada bulan Januari dan Februari 2023.

Kasus pertama diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung adalah illegal logging berikutnya perburuan satwa di Way Kambas. 

Hal ini dipaparkan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Reskrim polres Lampung Timur, Ipda M Yani, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

"Polres Lampung Timur Unit Tipidter Sat Reskrim, sepanjang 2023 ini, telah menangani dua kasus," katanya.

Ia mengatakan, pada Akhir Januari, pihaknya berhasil mengungkap satu kasus penebangan liar di hutan register.

Baca juga: Polres Lampung Timur Benarkan Ada Oknum Polsek Jabung Curi Motor Kini Terancam Dipecat

"Yang pertama kasus ilegal logging yang terjadi di Register 38, di Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung, pada 31 Januari 2023 lalu," paparnya.

Selanjutnya, pada 11 Februari 2023, Unit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur juga berhasil mengalahkan satu pelaku.

Satu pelaku tersebut diamankan, lantaran diduga melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

"Kemudian yang kedua, terkait masalah masyarakat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas TNWK," sebutnya.

Ia menyebutkan, saat diamankan, pelaku membawa senjata api.

"Yang mana, satu pelaku tersebut membawa senjata api, serta diduga perburuan liar," paparnya.

Ia menjelaskan, kedua kasus tersebut, masih dalam tahap sidik.

"Untuk kelanjutan dari dua kasus ini, sementara sejauh ini masih dalam tahap sidik," ucap Ipda M Yani.

Selain dua kasus ini, Unit Tipidter Reskrim polres Lampung Timur juga telah melakukan pelimpahan kasus terhadap kasus di tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved