Berita Terkini Nasional

Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta  - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman ringan, yakni 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini perkara yang membelit Bharada E telah dinyatakan inkrah lantaran jaksa yang menangani kasus tersebut tidak mengajukan banding.

Mengenai kelanjutan karier Bharada Richard Eliezer di Polri, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Vonis Hakim dan Sidang Kode Etik Polri Persoalan Berbeda

Lebih lanjut, Bambang menekankan sidang kode etik profesi Polri dan persidangan umum di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, paling ringan di antara terdakwa lain setelah menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Bambang, vonis Richard Eliezer sudah sepatutnya disyukuri, dibandingkan Ricky Rizal, sesama anggota Polri yang divonis 13 tahun penjara.

"Hukuman 1,5 tahun ini tidak menghapuskan fakta bahwa dia (Richard Eliezer) yang melakukan penembakan yang menyebabkan rekannya sendiri meninggal dunia," imbuh Bambang.

Baca juga: Pesan Ibu Brigadir J ke Bharada E Ingin Jadi Polisi Lagi, Jangan Gila Jabatan

"Namun terkait dengan etik profesi, harus tegak lurus. Polisi ini penegak aturan, kalau aturan dilanggar sendiri oleh kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved