Berita Terkini Nasional
Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Istimewa)
Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brihadir J.
Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Kepolisian.
Nasib karier kepolisian Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan.
Sidang etik di kepolisian
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjalani proses pidana, kini Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang etik di kepolisian.
Hasil sidang etik tersebut, akan menentukan nasib karier Bharada E di kepolisian.
Saat ini, Mabes Polri akan menjadwalkan pelaksaan sidang etik Bharada E.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Etik bagi Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.
Dedi pun berjanji pihaknya akan menyampaikan lebih detail terkait jadwal dan hasil Sidang Etik Eliezer kepada publik.
"Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan, Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga kepada teman-teman media," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya peluang Elizer untuk tetap menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak bisa mendahului putusan Komisi Sidang Etik.
Karena hasil Sidang Etik Eliezer nantinya merupakan keputusan kolektif kolegial dari Komisi Kode Etik.
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.