Berita Terkini Nasional
Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
"Ya saya tidak bisa mendahului keputusan."
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik," terang Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer akan menjadi pertimbangan bagi Propam Polri untuk menggelar pelaksanaan Sidang Etik Eliezer.
"Saya rasa dari hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah diputuskan jadi pertimbangan dari Propam akan segera menggelar pelaksanaan Sidang Kode Etik tersebut," imbuhnya.
Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.