Berita Terkini Nasional
Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
|
Editor:
taryono
Tribunnews.com
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.