Berita Terkini Nasional

Pengamat Kepolisian: Bharada E Layak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. 

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved