Berita Lampung
Banding Kasus Polisi Tembak Polisi Tak Berubah, JPU Kasasi ke Mahkamah Agung
JPU kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung.
Putusan banding berdasarkan hasil persidangan kasus polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah yang memvonis terdakwa Rudi Suryanto dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun pada 5 Januari 2023.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak menambah atau mengurangi masa tahanan terdakwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Topo Dasawulan mengatakan, JPU telah menerima hasil putusan banding pada Senin, 20 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.
Namun, permohonan upaya hukum kasasi atau banding yang dilayangkan JPU tidak mengubah apapun dari vonis yang diberikan hakim.
Baca juga: Dilaporkan Sering Ancam Warga Pakai Samurai, ODGJ Lampung Tengah Diamankan
Berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor: 24/PID/2023/PT.Tjk terdakwa Rudi Suryanto tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Hasil putusan banding tersebut cenderung menguatkan vonis hakim persidangan terhadap Rudi Suryanto, yaitu melanggar pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun," kata Topo kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/2/2023).
Dengan hasil tersebut, lanjut Topo, JPU akan melanjutkan upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar hukumnya, yaitu pasal 244 dan 253 ayat 1 KUHPidana tentang pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Walaupun sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, JPU dan Terdakwa masih mempunyai hak untuk dapat mengajukan upaya hukum apabila merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan," kata Topo.
Sebab, vonis hakim di pengadilan merujuk pada pembunuhan biasa.
Sedangkan penyidikan dan hasil rekonstruksi polisi bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjukkan bahwa terdakwa Rudi Suryanto telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"JPU saat ini dalam proses penyerahan berkas kasasi ke Mahkamah Agung, dengan tuntutan tetap pada pasal 340 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Sebelumnya pada persidangan, Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.