Berita Lampung

Warga Minta Audiensi dengan Pemkab Pesisir Barat Tuntut Kejelasan Penutupan Tambak Udang

Warga akan audiensi dengan Bupati Pemkab Pesisir Barat Lampung pasca unjuk rasa penutupan tambak udang CV Johan Farm.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Warga Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat Lampung berunjuk rasa menuntut penutupan tambak udang karena dinilai mencemari lingkungan khususnya laut dan membuat jalan rusak. 

Karena sudah tiga kali ditutup maka ke depan tidak ada lagi pembinaan.

"Sanksinya ya harus ditutup dan tidak ada lagi pembinaan," kata dia.

Terlebih, kata dia, tambak udang tersebut dikatakan sudah mencemari lingkungan.

Selain itu, pihak tambak udang juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pesisir Barat tahun 2017-2037 dan Perda No. 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan pembagian zona wilayah yang masuk zona pariwisata dan juga zona industri.

"Selain Kecamatan Ngaras dan Bengkunat perizinan pembangunan tambak udang sudah di cabut dan tidak ada lagi perpanjangan perizinan," tegasnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat, Reza Fahlepi mengatakan, permasalahan tambak udang tersebut terkait Perda Pemkab Pesisir Barat No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Di sana dijelaskan pembagian zona wilayah yang masuk zona pariwisata dan zona industri," Jelasnya, Kamis (16/2/2023).

Zona wisata yang telah ditetapkan dalam aturan itu yakni dari Kecamatan Ngambur sampai Kecamatan Lemong.

Kemudian untuk Zona Industri yakni ada dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ngaras dan Bengkunat.

Sementara tambak udang milik CV Johan Farm tersebut berada di zona wisata, secara aturan memang tidak dibolehkan.

"Semenjak ada aturan RTRW itu punya saya saja saya tutup di Kecamatan Lemong itu," kata politisi Partai PKB tersebut.

Dirinya juga mengajak agar semua pengusaha menghormati aturan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, kedepan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait.

Termasuk pihak pengusaha tambak udang, Dinas terkait dan perwakilan warga Way Jambu untuk mencari solusi.

"Kita akan panggil duduk bersama memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi jalan keluarnya," ucapnya.

terkait pencemaran lingkungan yang disangkakan warga, dirinya sepakat sebab pihak tambak udang tidak memiliki izin lingkungan.

"Lingkungan itukan setiap enam bulan di evaluasi dan harus membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved