Berita Terkini Nasional

Garang saat Bentak Polisi, Debt Collector Ini Tertunduk setelah Tertangkap

Seorang debt collector berinisial LW ini hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya usai dijemput polisi di kampung halamannya di Maluku.

Tribunnews.com
Seorang debt collector yang membentak polisi anggota Bhabinkamtibmas hanya bisa tertunduk saat ditangkap polisi di kampung halamannya di Ambon, Maluku. 

Tribunlampung.co.id- Seorang debt collector yang bikin heboh setelah aksi garangnya membentak polisi kini hanya bisa tertunduk setelah tertangkap.

Prangai debt collector tersebut sudah tidak seperti ketika menarik kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Seorang debt collector berinisial LW ini hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

LW berhasil ditangkap oleh Mapolda Metro jaya di kampung halamannya di Ambon, Maluku.

Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang viral karena membentak anggota polisi Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta.

Baca juga: Anak Buahnya Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Darah Saya Mendidih

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, Maluku pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Baca juga: Debt Collector Ancam Balik Laporkan Selebgram Clara Shinta Kasus Penipuan

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved