Berita Lampung

Bawa Ganja Dalam Bus, Pria Medan Diciduk Polres Lampung Selatan di Bakauheni

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang bus Simpati Star membawa dua paket ganja di dalam tasnya.

Dok Polres Lampung Selatan
Kedapatan membawa ganja, pemuda asal Medan, Sumatera Utara diciduk Polres Lampung Selatan, Selasa (21/2/2023). 

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana narkoba.

"Tersangka IS diamankan di areal Terminal Reguler Pelabuhan Bakauheni," kata Andri, Kamis (23/2/2023).

"Pelaku diamankan saat akan menyeberang sebagai penumpang pejalan kaki," ujarnya.

Andri menyebutkan, dua kardus tersebut dimasukkan pelaku ke dalam karung warna hijau.

Ternyata dua kadus tersebut berisi 13 paket ganja.

Saat diinterogasi, IS yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Barat, mengaku membawa barang haram tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan pelaku, ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta.

Andri menyebutkan, pada saat diamankan petugas, ternyata IS dipantau dan diarahkan oleh seseorang yang langsung melarikan diri seusai menyaksikan penangkapan itu.

Pelaku sendiri berperan sebagai kurir.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial RO berhasil kabur.

Pelaku IS bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IS terancam dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved