Berita Lampung

Korban Rudapaksa di Lampung Timur Remaja Banten Akhirnya Lapor ke Polda Lampung

Korban rudapaksa remaja asal banten melapor ke Polda Lampung. Diketahui, remaja asal Banten menjadi korban rudapaksa di Lampung Timur.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Korban bersama PPA Banten saat melapor ke Mapolda Lampung, Kamis (23/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban rudapaksa remaja asal Banten melapor ke Polda Lampung.

Diketahui, remaja asal banten menjadi korban rudapaksa di Lampung Timur setelah diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku.

Kasus tersebut sempat viral di Banten karena remaja yatim piatu tersebut tidak dapat melaporkan rudapaksa di kantor kepolisian setempat.

Pasalnya, peristiwa rudapaksa berada di Lampung.

Mengetahui hak tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten mendampingi korban untuk melapor ke Polda Lampung.

Baca juga: Pelaku Curas Bri Link Bakal Ditindak Tegas Jajaran Polres Metro, Polda Lampung

Sebelum kasus ini viral, remaja yatim piatu ini tidak memiliki biaya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Kasi tindak Lanjut UPTD PPA Banten, Lisa mengatakan, kronologi peristiwa yang menimpa gadis berinisial AS (14) itu terjadi sekitar bulan Januari hingga Februari 2023.

Ketika itu, AS diajak oleh SB (45) untuk pergi ke Lampung dan dijanjikan untuk mendapat pekerjaan.

Saat itu, SB menjanjikan AS bekerja di sebuah rumah makan di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur

"Selama ini korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia," kata Lisa di Mapolda Lampung, Kamis (23/2/2023) petang. 

"Jadi terduga pelaku ini merupakan kenalan dari mertuanya kakak korban," kata Lisa

Selain menjanjikan pekerjaan kata Lisa, Pelaku juga menjanjikan akan menikahkan korban dengan anaknya.

Korban pun setuju dan berangkat ke Lampung Timur bersama pelaku karena tergiur dengan iming-iming tersebut.

Akan tetapi, sesampainya di Lampung Timur korban justru tidak dikenalkan dengan pemilik rumah makan yang dijanjikan sebelumnya dan malah diajak menginap di hotel. 

"Sesampainya di Lampung, korban justru diajak menginap di hotel di Labuhan Maringgai oleh pelaku," ucap Lisa.

Di hotel itulah, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan diperkosa beberapa kali oleh pelaku.

Adapun korban tidak dapat melakukan perlawanan lantaran diancam oleh pelaku.

Selanjutnya, Korban akhirnya bisa kembali ke Kota Serang Banten setelah diantarkan oleh kakak ipar pelaku.

Namun kata Lisa, sebelum korban pulang pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Sementara Kepala UPTD PPA Provinsi Banten Tasrief Adrianto mengatakan bahwa korban akan dievakuasi di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung selama proses pelaporan dan pemeriksaan oleh kepolisian.

"Selama proses nanti kita evakuasi korban ke Rumah Aman sekaligus upaya konseling untuk psikologis korban," kata Tasrief.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.

"Kasus ini jadi atensi kita, sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," ujar AKBP Adi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved