Rektor Unila Ditangkap KPK
JPU KPK Bakal Hadirkan 15 Saksi Lagi di Sidang Perkara Gratifikasi PMB Unila
JPU KPK bakal menghadirkan sisa saksi sebanyak 15 orang di persidangan gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan sisa saksi sebanyak 15 orang di persidangan terdakwa Karomani cs.
Hal itu diungkapkan JPU KPK, M Afrisal di akhir persidangan terkait perkara dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) 2022, Kamis (2/3/2023).
Afrisal pun mengatakan akan menyelesaikan panggilan terhadap 15 orang saksi di sidang dugaan gratifikasi PMB Unila pada pertengahan Maret 2023 ini.
Namun, JPU KPk ini enggan menjelaskan kepada awak media saat ditanya terkait siapa saja 15 saksi yang dimaksud.
"Kalau itu ditunggu saja, nanti enggak ada kejutan lagi kalau kita kasih tau sekarang," ujar Afrisal seusai persidangan.
Saat ditanya terkait pemanggilan saksi dari pihak kepala daerah, Afrisal pun enggan memberi bocoran.
Baca juga: Wakil Dekan II Fisip Unila Diminta Karomani jadi Panitia Peresmian LNC, Sumbang Rp 3 Juta
"Kalau masalah surat panggilan kita akan tetap sesuai prosedur, makanya nanti ditunggu saja Selasa depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, para saksi yang dihadirkan JPU KPK merupakan kebutuhan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Adapun ketiga terdakwa tersebut sejauh ini telah menjalani 13 kali persidangan terkait perkara tersebut.
Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.
Sejumlah saksi yang telah dihadirkan JPU KPK berasal dari berbagai berlatar belakang, seperti internal Unila, orang tua mahasiswa, pejabat Dirjen Dikti, rektor dan dosen berbagai kampus, hingga pihak swasta.
Sidang digelar di PN Tanjungkarang pukul 13.00 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.
Baca juga: Wakil Dekan II Fisip Unila Patungan Beri THR ke Rektor dan Warek Unila
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.