Berita Lampung
Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung Mengaku Polisi Terbongkar saat Jual Hasil Curian
Polresta Bandar Lampung ungkap pencurian sepeda motornya yang mengaku polisi dan hasil curian dijual lewat media sosial Facebook.
"Dia dibawa keliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," imbuh Dennis.
Setelah mengintimidasi dan menurunkan korban, para pelaku kemudian pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Korban yang dalam keadaan trauma dan ketakutan, kemudian dibantu warga untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
Tiga hari setelah peristiwa itu, lanjut Dennis, korban kemudian melihat postingan sepeda motor miliknya dijual di sosial media.
Korban kemudian berinisiatif menghubungi dan membuat janji dengan seseorang yang memposting sepeda motor itu bernama Didik Sumiardi.
Lalu korban dan Didik Sumiardi bertemu dengan alasan akan membeli sepeda motor tersebut.
Sebelum bertemu dengan penjual motor tersebut, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Empat Polisi Gadungan di Bandar Lampung Sekap Pemilik dan Rampas Motor Trail
"Benar, saat dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas, sepeda motor itu milik korban yang hilang," ujar Dennis.
"Sepeda motor beserta pelakunya kemudian kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Denis.
Dari keterangan tersangka Didik Sumiardi, sepeda motor itu didapatnya dari membeli dengan seseorang bernama Andi Dwi Hermawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Dwi Hermawan di kediamannya, di Jati Agung Lampung Selatan.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Way Halim Bandar Lampung.
Adapun sepeda motor tersebut diminta untuk dijualkan dengan harga 9 juta rupiah.
"Jadi para pelaku itu meminta tersangka kedua (Andi Dwi Hermawan), untuk diperjualbelikan kembali, kemudian oleh tersangka pertama akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," terangnya.
Kini kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Pemprov Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Jelang Lomba Dayung Tirta Gangga, Bupati Lampung Tengah Ajak Istri Tinjau Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Desa Hanura Sumbang Donasi Palestina Terbesar di Pesawaran |
![]() |
---|
Semburan Lumpur 50 Meter di Tulangbawang Diduga Mengandung Potensi Gas Rawa |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.