Rektor Unila Ditangkap KPK
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Karomani Cs
Sidang lanjutan pembuktian dugaan suap PMB Unila 2022 bakal digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Selasa (7/3/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dijadwalkan akan menjadi saksi sidang dugaan suap penerimaan Mahasiswa baru Universitas Lampung ( Unila ).
Adapun sidang lanjutan pembuktian dugaan suap pada PMB Unila 2022 terhadap tiga mantan pejabat Unila tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (7/3/2023) di Bandar Lampung, Lampung.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Karomani, Handoko membenarkan bahwa salah satu saksi yang dipanggil adalah Bupati Lampug Tengah, Musa Ahmad.
"Iya infonya begitu," Handoko Kepada tribunlampung.co.id, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Tiga Alasan Kongres Cabang Muslimat NU Lampung Tengah Batal
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, Bupati Lamteng Musa Ahmad dikabarkan akan dihadirkan sebagai saksi bersama 6 orang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Handoko membenarkan bahwa besok akan dihadirkan tujuh orang saksi.
"Iya, besok ada tujuh orang saksi," imbuhnya
Adapun sejumlah saksi lain yang di gadang-gadang juga bakal dipanggil JPU KPK diantaranya Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani.
Selain itu, ada pula nama lain seperti Hengky Malonda, Budi Sutomo, Enung Juhartini, dan Giany.
Diketahui, para saksi yang bakal hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi PN Tanjung Karang, Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, sekira pukul 10.00 Wib.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Baca juga: Danau Tirta Gangga, Tempat Wisata di Lampung Tengah Cocok Buat Menikmati Sunset
Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 14 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 10 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.
Nama Bupati Lampung Tengah Masuk Berkas Dakwaan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil sejumlah kepala daerah menjadi saksi terkait dugaan korupsi Unila.
Selain itu, JPU KPK juga bakal memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU KPK, Muhammad Afrisal seusai persidangan terkait dugaan suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs.
Menurut Afrisal, saksi-saksi tersebut diperlukan keterangannya untuk pembuktian atas perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Adapun sejumlah kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo; dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.
"Tentu kita akan panggil juga kepala daerahnya yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.
Selain itu, M Afrisal pun mengungkapkan pihaknya akan memanggil ulang sejumlah saksi yang mangkir saat dipanggil untuk menjalani persidangan.
Pasalnya, dalam beberapa sidang terkait kasus tersebut, terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan JPU KPK.
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi," ungkap Afrisal.
"Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.