Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
DPRD Minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan
DPRD Bandar Lampung minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap seluruh OPD.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap seluruh OPD.
Peningkatan pengawasan itu diperlukan pasca ditetapkannya eks kepala DLH Bandar Lampung sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi sampah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta.
Dedi meminta, Inspektorat Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan.
"Pengawasan Internal APIP atau Inspektorat harus lebih ditingkatkan," kata Dedi, Selasa (7/2/2023).
Tak hanya itu, Dedi juga meminta Ispektorat memperkuat pencegahan terhadap hal-hal yang sama agar tak terulang lagi.
"Diperkuat dalam hal pencegahannya," tegasnya.
Hal ini, lanjut Dedi, dilakukan guna tidak terjadi hal serupa.
Ia menyebut, tentunya Pemkot Bandar Lampung harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar
Baca juga: Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Penetapan ketiga tiga orang tersangka tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
"Ketiga orang ini telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.