Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
DPRD Minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan
DPRD Bandar Lampung minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap seluruh OPD.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 2020 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019," imbuhnya.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.
Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.