Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

DPRD Minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan

DPRD Bandar Lampung minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap seluruh OPD.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (Tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023 

"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 2020 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak  mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019," imbuhnya.

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.

Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun  berturut-turut yang telah ditetapkan.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved