Polres Lampung Utara

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pencuri Motor dan HP Asal Lampung Utara

Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, ringkus pelaku pencurian motor dan HP yang merupakan warga Lampung Utara.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan - Satreskrim Polres Way Kanan ringkus pencuri motor dan HP. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Tersangka inisial YA (23) yang dibekuk jajaran Polda Lampung ini berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (9/3/2023) malam pukul 20:30 WIB.

"Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka berikut barang bukti di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai," paparnya, Minggu (12/3/2023).

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," sambungnya.

Baca juga: Polsek Natar Polda Lampung Amankan Pencuri Ditangkap Korban dan Warga ini

Baca juga: Tekab 308 Polsek Katibung Polda Lampung Amankan Kakek Pelaku Asusila

Selanjutnya tersangka dan barang bukti HP Vivo Y20 milik korban dibawa menuju Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai motor Honda Beat hasil curian sudah tidak di tangan tersangka lagi.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan diancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved