Polres Tulangbawang

Bawa Senpi Ilegal ke Tulangbawang, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung

Pria pembawa senipi ilegal beserta amunisi itu merupakan warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat

Bawa Senpi Ilegal ke Tulangbawang, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung - pria-pembawa-senpi-ilegal.jpg
istimewa
Seorang pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digelandang ke Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena membawa senjata api ilegal berikut amunisinya.
Bawa Senpi Ilegal ke Tulangbawang, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung - senpi.jpg
istimewa
Barang bukti senpi dan satu butir amunisi yang didapat dari pria asal Langkat Sumatera Utara

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Seorang pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digelandang ke Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena membawa senjata api ilegal berikut amunisinya.

Pria berinisial RO (35) yang kedapatan membawa senpi ilegal berikut amunisinya itu ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat sedang berada di salah satu hotel dibilangan Unit II Tulangbawang.

Pria pembawa senipi ilegal beserta amunisi itu merupakan warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Pesta Ganja di Lapo Tuak, 3 Pemuda Diciduk Polres Tulangbawang Barat Lampung

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Nelayan Asal Sungai Sidang Mesuji Diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang

Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved